INHU - Upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu kembali ditegaskan melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Komitmen ini tercermin dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial, termasuk memastikan penegakan regulasi berjalan secara optimal.
“Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkomitmen mendukung BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui pengawasan, pendampingan hukum, maupun penegakan aturan agar setiap pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang menjadi haknya. Ini bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat,” ujar Ratih.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Muhammad Kurniawan, mengapresiasi penuh komitmen Kejaksaan dan menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sinergi ini menjadi penguatan penting bagi kami untuk terus mendorong tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial, sehingga baik pekerja formal maupun informal dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak,” ungkap Kurniawan.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya siap memastikan tidak ada lagi pemberi kerja maupun kelompok pekerja yang luput dari perlindungan jaminan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.
“Universal Coverage Jaminan Sosial adalah tujuan besar yang harus kita capai bersama. Dengan kolaborasi ini, kami berharap seluruh pekerja di Indragiri Hulu dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” tegas Ratih.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi, pendampingan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen bersama untuk memastikan seluruh pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat regulasi nasional.(*)

